
Aturan berlaku buat pemilik mobil yang nekat memarkirkan kendaraannya di fasilitas umum sehingga mengganggu warga lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan aturan tersebut disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020. Aturan bakal diimplementasikan dua tahun mendatang yang artinya pada 8 Januari 2022.
Selama menunggu dua tahun Dadang memaparkan tahun pertama bakal digunakan untuk menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok."Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (10/1).
Dadang menjelaskan aturan tentang garasi tertuang pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Pada revisi itu dimasukkan Pasal 34 A yang memuat tentang garasi. Poin pertama isinya setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Poin kedua menjelaskan tentang menguasai atau memiliki garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu milik sendiri, sewa, atau milik bersama. Poin ketiga yaitu ketentuan lebih lanjut soal penguasaan atau kepemilikan garasi bakal diatur melalui Peraturan Walikota Depok.
Sanksi kepada yang melanggar ditetapkan pada Pasal 34B yang isinya, pertama, pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 A dikenakan sanksi administratif. Kedua, sanksi sebagaimana dimaksud yaitu peringatan tertulis dan sanksi administratif.
Ketiga, terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34 A dikenakan denda paling banyak Rp2 juta. Ketentuan lebih lanjut soal sanksi juga akan dirumuskan melalui peraturan Walikota Depok.
Bukan 20 Juta
Dadang membantah denda ditentukan Rp20 juta seperti yang jadi bahan perbincangan warga Depok soal memiliki mobil namun tak punya garasi.
"Denda administrasi maksimal Rp2 juta, bukan Rp20 juta. Dimohon agar pasal garasi dalam Perda ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga," ungkapnya.
Dadang menambahkan kini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 sedang tahap registrasi. Jika sudah diproses, langkah selanjutnya merumuskan Peraturan Walikota Depok untuk petunjuk teknis pelaksanaan pasal garasi tersebut di Kota Depok.
"Bagaimana cara bayar denda, dan aduan kalau ada yang melanggar hingga akhirnya ditindak lanjuti nanti itu nunggu Perwal," kata Dadang. (fea)
"buat" - Google Berita
January 10, 2020 at 03:07PM
https://ift.tt/39ZgotJ
Resmi, Depok Denda Rp2 Juta Buat Pemilik Mobil Tanpa Garasi - CNN Indonesia
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi, Depok Denda Rp2 Juta Buat Pemilik Mobil Tanpa Garasi - CNN Indonesia"
Post a Comment