Search

Buat Pencari Kerja, Hati-hati Perusahaan Bodong - Indozone.id

INDOZONE.ID - Take it or leave it, begitu istilah yang digunakan oleh beberapa karyawan. Maksudnya, apabila kamu tahan dengan kekurangan dan kelebihan perusahaan tempatmu bekerja, maka kamu bisa bertahan di sana.

Sementara, kalau kamu sudah tidak tahan dengan kondisi tersebut, lebih baik memilih mundur. Atau mencari pekerjaan baru di kantor lain.

Nah, buat kamu yang tengah mencari pekerjaan atau berniat pindah pekerjaan baru, tak ada salahnya mengetahui seluk beluk soal perusahaan. Yup, jangan menuruti hawa nafsu untuk langsung bekerja di tempat baru.

Lebih baik, mencari tahu segala informasi mengenai tempat kamu melamar pekerjaan. Duh, kenapa ya?

 Ilustrasi (Unsplash.com/@benchaccounting)
Ilustrasi (Unsplash.com/@benchaccounting)

Perusahaan Bodong

Saat ini, banyak perusahaan mengaku profesional, tapi pada kenyataannya justru sebaliknya. Bahkan, beberapa belum terdaftar dalam badan hukum terkait.

Besar atau kecil perusahaan, tampaknya tidak berpengaruh dengan tanggung jawab. Banyak perusahaan kecil tapi berusaha memenuhi hak karyawannya.

Sebenarnya, apa saja hak yang diberikan perusahaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?

Indozone kutip dari unggahan situs resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jumat (31/1/2020), beberapa hak di antaranya yaitu, karyawan memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Selain itu, hak yang kalian dapatkan juga diatur dalam kontrak kerja. Perlu digarisbawahi juga, setiap karyawan perlu mengetahui hak yang didapat dalam surat kontrak kerja yang dibuat perusahaan.

 Ilustrasi (Unsplash.com/@campaign_creator)
Ilustrasi (Unsplash.com/@campaign_creator)

Dapat BPJS

Selain hak-hak yang dijelaskan oleh Kemenker, kamu juga mendapatkan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan. Alasannya, BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Biasanya, perusahaan akan memotong sedikit upah karyawannya untuk membayar iuran. Namun ada juga yang justru mangkir dari tanggung jawab. Padahal, ada karyawan yang sebagian gajinya telah dipotong untuk BPJS.

Padahal, hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila perusahaan telah memotong upah untuk iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya. Perusahaan tersebut bisa dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja.

Ilustrasi (Unsplash.com/@johnschno)
Ilustrasi (Unsplash.com/@johnschno)

Lowongan Bodong

Selain perusahaan bodong, ternyata ada juga lowongan bodong. Maksudnya, iklan lowongan kerja tersedia di perusahaan terkenal. Tapi, ternyata berkedok penipuan.

Saat pelamar mendapatkan surel (e-mail), mereka biasanya diiming-imingi telah berhasil mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun ada beberapa ketentuan yang harus mereka penuhi, yaitu:

  •  Rata-rata kantornya berada di luar kota, jauh dari kota pelamar.
  •  Harus membayar uang adiministrasi atau uang perjalanan.
  •  Saat memeriksa website perusahaan, sama sekali tidak jelas.

Artikel Menarik Lainnya:

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
January 31, 2020 at 08:28AM
https://ift.tt/2vBzGG1

Buat Pencari Kerja, Hati-hati Perusahaan Bodong - Indozone.id
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buat Pencari Kerja, Hati-hati Perusahaan Bodong - Indozone.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.