
Kemudian, nama Omnibus dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal namun lebih efisien.
Demikian disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya pada acara Law & Regulation Outlook 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Demi menggenjot investasi, pemerintah berencana menggabungkan 1.244 pasal dari 79 Undang-undang dalam satu komando yang disebut Omnibus Law tadi. Omnibus Law dianggap akan mempermudah masuknya investasi lantaran segala aturan yang selama ini tumpang tindih dari berbagai instansi bakal diatur lewat satu komando.
"Kalau memang ke satu tujuan yang sama, kenapa tidak pakai satu tempat saja," kata Mahfud.
Penggunaan konsep Omnibus Law memang tampak mumpuni menjawab persoalan aturan yang selama ini tumpang tindih di Indonesia. Aturan yang tumpang tindih selama ini menghambat lancar masuknya investasi ke tanah air. Namun, apakah konsep Omnibus Law ini bisa diterapkan di Indonesia?
Mahfud menjelaskan, Indonesia bisa menganut konsep tersebut lantaran merupakan negara yang tidak terpaut akan aturan hukum tertentu. Dia bilang, salah jika masih ada yang menganggap Indonesia negara yang menganut konsep civil law alias semuanya harus ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan.
"Indonesia tidak pernah secara definitif menganut civil law system," katanya.
Indonesia, kata Mahfud, telah menghapus kata Rechtsstaat dalam Undang-undang Dasar yang mengharuskan negara menganut sepenuhnya sistem hukum sipil. Dengan membentuk UU berkonsep Omnibus Law, maka Indonesia bisa menggabungkan paham civil law system dan common law system untuk mencari keadilan demi mencapai satu tujuan yang sama.
"Kita tidak pakai rechstaat karena terlalu membelenggu meski itu juga bagus karena menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, bicara omnibus law, jangan lagi dikaitkan dengan civil atau common law. Hukum itu harus disepakati, bukan karena dia baik atau benar," jelasnya.
Simak Video "Jelaskan Omnibus Law, Mahfud Md: Orang Tidak Tertarik"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/ara)
"buat" - Google Berita
January 22, 2020 at 10:47AM
https://ift.tt/2TKQp3z
Mahfud Md Beberkan Sejarah Omnibus Law Buat Genjot Investasi - Detikcom
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud Md Beberkan Sejarah Omnibus Law Buat Genjot Investasi - Detikcom"
Post a Comment