Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Simak infografis di bawah ini:
"buat" - Google Berita
February 13, 2020 at 09:36PM
https://ift.tt/2Hko5gW
Tebar Rayuan 5X Bonus Buat Pekerja di Omnibus Law - CNBC Indonesia
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tebar Rayuan 5X Bonus Buat Pekerja di Omnibus Law - CNBC Indonesia"
Post a Comment