Search

Tebar Rayuan 5X Bonus Buat Pekerja di Omnibus Law - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja yang tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.

Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan. Simak infografis di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
February 13, 2020 at 09:36PM
https://ift.tt/2Hko5gW

Tebar Rayuan 5X Bonus Buat Pekerja di Omnibus Law - CNBC Indonesia
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tebar Rayuan 5X Bonus Buat Pekerja di Omnibus Law - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.