Search

Terungkap! Ini Bocoran Uang Bonus 5 Kali Gaji Buat Pekerja - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja. Ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja mulai 0 tahun pada perusahaan besar dan tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.

Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.

"Pemberian sweetener 5 kali upah on top dari PHK Pesangon," jelas dokumen tersebut.


Pemberian sweeter bagi pekerja akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan, artinya semakin lama pekerja maka akan mendapatkan 'uang pemanis' lebih banyak.

Berikut masa kerja dan pemberian upah yang bisa diberikan yaitu 1 kali sweetener setara dengan 1 kali upah bulanan:

  • Masa kerja 0-3 tahun dengan menerima 1 kali upah
  • Masa kerja 4-6 tahun dengan menerima 2 kali upah
  • Masa kerja 7-9 tahun dengan menerima 3 kali upah
  • Masa kerja 10-12 tahun dengan menerima 4 kali upah
  • Masa kerja > 12 tahun dengan menerima 5 kali upah

"Diberikan dalam jangka waktu satu tahun," jelas dokumen tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan informasi yang beredar soal salah satu ketentuan dalam RUU Ciptaker, soal pesangon dan skema sweetener atau uang pemanis bagi buruh yang masih bekerja aktif.

Sempat beredar informasi, bahwa buruh perusahaan besar akan mendapatkan lima kali gaji setelah RUU Omnibus Law berlaku setahun bagi karyawan aktif atau tak kena PHK.

"Itu salah (bukan untuk korban PHK). Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).

Menurutnya skema, berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil tapi perusahaan besar, dan bukan terkait adanya kena PHK.

Airlangga juga menegaskan bahwa ketentuan soal jumlah maksimal pemberian pesangon tak berubah.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
February 13, 2020 at 06:18AM
https://ift.tt/2UNnZX6

Terungkap! Ini Bocoran Uang Bonus 5 Kali Gaji Buat Pekerja - CNBC Indonesia
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terungkap! Ini Bocoran Uang Bonus 5 Kali Gaji Buat Pekerja - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.