Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.
Skema itu telah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diterima oleh DPR RI kemarin. Namun, bonus tersebut hanya diberikan bagi pekerja resmi di perusahaan-perusahaan 'kelas kakap'. Bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020), pada Pasal 29 dijelaskan besaran bonus diberikan berdasarkan lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan. Berikut ini rinciannya:
a. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
b. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
c. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
d. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
e. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.
Bonus tersebut dikategorikan sebagai pemberian penghargaan lainnya. Itu diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya Undang-undang ini. Berikutnya ketentuan mengenai penghargaan lainnya tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Penghargaan lainnya ini diberikan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi draft RUU Cipta Kerja tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun dirinya enggan membenarkannya.
"Sumber yang benar adalah jika dari Menko Perekonomian yang telah diserahkan ke DPR," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020).
Simak Video "Omnibus Law, Jurus Jokowi Buat RI Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Global"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)
"buat" - Google Berita
February 13, 2020 at 10:54AM
https://ift.tt/2UMnRr1
Hitungan 'Bonus' 5 Kali Gaji Buat Pekerja, Kamu Dapat Berapa? - Detikcom
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hitungan 'Bonus' 5 Kali Gaji Buat Pekerja, Kamu Dapat Berapa? - Detikcom"
Post a Comment