Anggota Satpol PP Bangli melakukan sidak penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali menyasar tempat usaha di seputaran Kota Bangli, Senin (24/2).
BANGLI, NusaBali
Kepala Satpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, dari monitoring lapangan ada puluhan pelaku usaha yang belum menerapkan Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Para pelaku usaha ini telah diberikan teguran. “Beberapa kali kami melakukan monitoring bersama Satpol PP Provinsi, puluhan pelaku usaha belum mengikuti Pergub 80 Tahun 2018,” ungkapnya. Satpol PP hanya bisa berikan teguran lisan maupun tertulis. “Tidak ada sanksi yang ditetapkan. Kami sebatas memberikan imbauan,” ungkap pejabat asal Desa Susut ini.
Dikatakan, tak hanya tempat usaha yang belum sepenuhnya menerapkan Pergub 80 Tahun 2018. Masih ditemukan instansi yang belum mengganti papan nama kantor. Agung Suryadarma mengatakan, banyak pelaku usaha yang belum mengganti papan nama dengan beragam alasan. “Mungkin papan usaha maupun instansi baru dibuat, kalau diganti lagi perlu biaya. Terlebih lagi instansi yang menggunakan papan nama menggunakan keramik atau stil Bali membutuhkan waktu untuk proses penggantian,” ungkapnya. Kasatpol PP Bangli mengimbau pelaku usaha segera mengikuti Pergub yang berlaku. *esa
"buat" - Google Berita
February 25, 2020 at 07:37AM
https://ift.tt/2wF7Bhq
Puluhan Pengusaha Belum Buat Papan Nama Beraksara Bali - NusaBali
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan Pengusaha Belum Buat Papan Nama Beraksara Bali - NusaBali"
Post a Comment