Search

Pasca Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Buat Aturan Baru - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sejumlah kasus gagal bayar pada industri perasuransian seperti Jiwasraya dan Asabri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan industri asuransi. OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Ariastiadi, mengatakan bahwa POJK baru tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.  "Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam POJK Nomor 43/2019 disebutkan bahwa  jabatan direksi kepatuhan perusahaan asuransi, tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.  "Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, itu akan menimbulkan konflik," ucap Ariastiadi.

Revisi beleid tersebut, kata Ariastiadi, dilakukan oleh regulator dengan pertimbangan bahwa tak semua perusahaan asuransi memiliki modal yang sama. Juga adanya fakta bahwa kewajiban perusahaan asuransi menunjuk direktur kepatuhan memberatkan bagi sebagian perusahaan asuransi. Saat inipun, baru ada 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan. 

"Sehingga, dengan POJK baru ini bisa saja direktur manajemen risiko merangkap direktur kepatuhan, lebih fleksibel. Dengan peraturan baru, perusahaan asuransi bisa mengoptimalkan direksi yang ada," ujar Aristiadi.

Adapun bagi perusahaan asuransi yang memiliki kompleksitas bisnis yang tinggi, OJK bisa meminta perusahaan asuransi tersebut wajib menunjuk direktur kepatuhan.

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
February 13, 2020 at 05:05PM
https://ift.tt/31UHMFU

Pasca Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Buat Aturan Baru - Bisnis Tempo.co
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasca Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Buat Aturan Baru - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.