Berkas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mencantumkan aturan baru dalam penetapan jam kerja di Indonesia. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan yang diubah dengan sederhana ini justru memberikan fleksibilitas terutama bagi kaum ibu rumah tangga (IRT) maupun kalangan millennial yang ingin bekerja.
Baik dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maupun RUU Cipta Kerja, lamanya jam kerja tidak berubah yakni 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu. Namun, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan kata 'paling lama'.
"Kenapa menggunakan terminologi paling lama? Ini untuk mengakomodasi jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan waktu 8 jam per hari itu. Kan banyak sekarang jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak sampai 8 jam," kata Ida ketika diwawancarai detikcom, di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, dengan memaksimalkan jam kerja 8 jam dalam sehari, masyarakat yang ingin bekerja dengan lama waktu kurang dari 8 jam bisa memperoleh pekerjaan. Ida mengatakan, skema tersebut banyak dicari oleh kalangan IRT dan millennial.
"Banyak sekali ibu-ibu rumah tangga yang ingin bekerja tetapi hanya memiliki waktu 3 jam. Banyak sekali anak-anak millenial kita ini yang tidak mau bekerja dalam satu tempat dan durasinya 8 jam. Ini banyak," ungkap Ida.
Nantinya, dengan aturan tersebut pemerintah dapat memberikan ketetapan teknis terkait skema pengupahan dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di bawah 8 jam.
"Ini kita akomodasi dengan menghitung bagaimana upahnya itu ada perlindungan di dalamnya," ujar dia.
Ida berharap, dengan aturan ini, populasi generasi millenial yang akan mendominasi Indonesia ini dapat diakomodasi dengan pekerjaan yang layak.
"Iya, fleksibilitas. Jadi justru karena harapannya banyak sekali anak-anak millenial, mereka bisa diakomodasi, dan mendapatkan perlindungan," pungkas Ida.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)
"buat" - Google Berita
February 24, 2020 at 10:55AM
https://ift.tt/2HPDOVI
Aturan Jam Kerja Diubah Dalam RUU Cipta Kerja, Buat Apa? - Detikcom
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Jam Kerja Diubah Dalam RUU Cipta Kerja, Buat Apa? - Detikcom"
Post a Comment