Permen, yang lahir di tengah pandemi corona, dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, dan mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan peraturan tersebut bukan barang baru, mengingat telah diatur sebelumnya dalam pasal 43 A Permen Nomor 50 Tahun 2018 dan Permen Nomor 51 Tahun 2018 di dalam pasal 110 A.
"Intinya, pasal ini memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberikan kepastian hukum atas prosedur pengajuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK," ujarnya, Kamis (2/4). Namun, frase ketentuan lain seperti termuat dalam pasal 111, tidak dimaksudkan untuk memberikan hak-hak khusus yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melainkan sebagai instrumen pengendali agar pelaku usaha dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya mineral dan batu bara, peningkatan penerimaan negara dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.
Menurut Agung, ketentuan pasal 111 diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim kontrak menjadi izin.
Ketentuan pasal tersebut bukan dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK, melainkan ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK."Tentunya, dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan (tidak bersifat otomatis," terang dia.
Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP dengan hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 111 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 ini, melainkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.
"Berkaitan dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk RUU dan RPP, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja," imbuhnya.Permen 7/2020 juga mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris.
Kemudian, perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.
(bir/age)
"buat" - Google Berita
April 02, 2020 at 12:09PM
https://ift.tt/2X3KQif
ESDM Buat Aturan Perpanjang Kontrak Tambang di Tengah Corona - CNN Indonesia
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ESDM Buat Aturan Perpanjang Kontrak Tambang di Tengah Corona - CNN Indonesia"
Post a Comment