Search

Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan para penggugat banjir Jakarta 2020 membuat pengumuman notifikasi jika mereka mundur dari gugatan yang diajukan secara class action.

Hal tersebut ditetapkan dalam sidang lanjutan gugatan class action banjir Jakarta 2020 pada Selasa (28/4/2020) kemarin.

Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, notifikasi itu berguna untuk memastikan warga yang mengajukan gugatan tetap ikut serta dalam proses penggugatan.

Baca juga: Hakim Sakit, Sidang Gugatan Banjir Jakarta Ditunda Pekan Depan

Jika dari 312 orang penggugat ada yang inginkan keluar dan tidak terikat dalam gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya, nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Tigor menambahkan, majelis hakim memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.

Jika tidak ada yang menyampaikan pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka tetap melanjutkan gugatan class action.

"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.

Gugatan class action banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 telah diterima secara sah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu.

Baca juga: Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies

Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak merespon cepat korban yang terdampak banjir.

Warga antara lain mempersoalkan adanya sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya pasokan logistik dan pendistribusian perlengkapan medis ke beberapa wilayah terdampak.

Lewat gugatan itu, warga menutut Anies membayar uang kompensasi kerugian akibat banjir lebih dari Rp 42 miliar.

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
April 29, 2020 at 09:56AM
https://ift.tt/3eY44MR

Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat - Kompas.com - KOMPAS.com
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban Banjir yang Gugat Pemprov DKI Wajib Buat Notifikasi jika Mundur sebagai Penggugat - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.