Search

Mekanisme Subsidi Bunga Kredit buat UMKM hingga Nasabah Pegadaian - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah merampungkan mekanisme stimulus ekonomi untuk bantu sektor riil terutama UMKM. Salah satunya subsidi bunga kredit baik untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit Ultra Mikro (UMi), hingga nasabah pegadaian.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan untuk subsidi bunga kredit diberikan pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

"Itu untuk KUR dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 sampai Rp 500 juta," tuturnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).

Bunga KUR sendiri sudah diturunkan menjadi 6% tahun ini. Itu artinya selama 3 bulan bunga KUR dibayar penuh pemerintah dan 3 bulan selanjutnya 50% ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk nasabah kredit di bawah Rp 10 juta seperti nasabah-nasabah UMi, Mekaar dan Pegadaian diberikan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. Total debiturnya diperkirakan sebanyak 60 juta nasabah.

Sedangkan untuk nasabah pelaku UKM dengan pinjaman Rp 500 juta ke atas sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga bertahap, yakni 3 bulan pertama 3% dan 3 bulan selanjutnya 2%.

"Karena kami ketahui bahwa sektor riil ini terkena dampak daripada COVID-19. Yang terparah tentu sektor restoran dan pariwisata yang rata-rata sudah kena di year on year 70%. Sedangkan sektor lain rata-rata 22%. Walaupun ada sektor-sektor yang masih baik yaitu industri karet, kulit, makanan pokok, farmasi , kesehatan, dan minyak nabati masih positif," tutupnya.

Simak Video "Jangan Tunggu Bangkrut! Jokowi Minta Bantuan UMKM Segera Cair"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
April 29, 2020 at 05:10PM
https://ift.tt/2y9xMxX

Mekanisme Subsidi Bunga Kredit buat UMKM hingga Nasabah Pegadaian - detikFinance
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mekanisme Subsidi Bunga Kredit buat UMKM hingga Nasabah Pegadaian - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.