Search

Sudah Tahu Deretan Sanksi buat PNS yang Nekat Mudik? - Detikcom

Jakarta -

PNS dilarang mudik maupun bepergian ke luar daerah. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus Corona.

Tidak main-main, pemerintah pun sudah siapkan sanksi disiplin sudah bila ada PNS yang nekat masih mudik, paling berat hukumannya dipecat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang berisi pedoman dan tata cara pemberian sanksi. Menurut Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, sanksi yang diatur dalam SE ini mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai.

"Jenis hukuman yang dikenakan untuk ASN dan tata cara hukuman disiplinnya kami mengacu regulasi yang lebih tinggi yaitu PP no 53 2010 tentang disiplin ASN," kata Supranawa pada konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.


Sedangkan sanksi Paling berat PNS tersebut bisa diberhentikan. Sementara itu, hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Lalu kalau yang ringan bisa saja PNS mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Klik halaman selanjutnya untuk detail larangan mudik dan sanksi bagi PNS.

Simak Video "Cegah Penyebaran Corona, KemenPAN-RB Minta ASN Tak Mudik Lebaran!"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
April 27, 2020 at 06:30PM
https://ift.tt/2KHkpYg

Sudah Tahu Deretan Sanksi buat PNS yang Nekat Mudik? - Detikcom
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sudah Tahu Deretan Sanksi buat PNS yang Nekat Mudik? - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.