Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang tarif ambulans untuk mengangkut jenazah korban corona COVID-19 beredar di media sosial. Gambar kuitansi tersebut diunggah oleh akun Facebook Asep Suparman pada Selasa 15 April 2020.
Kuitansi tersebut dikeluarkan oleh Tangerang Ambulance Service, jasa pelayanan ambulans 24 jam.
Dalam gambar tersebut tertulis harga Rp 15.000.000 untuk pembayaran pemulangan jenazah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenazah beserta tim COVID-19 tujuan makam tanah 100 Ciledung, Kota Tangerang.
Konten yang diunggah akun Facebook Asep Suparman telah 55 kali dibagikan dan mendapat 154 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang kuitansi pembayaran angkut jenazah korban COVID-19 di Ciledug, Tangerang Selatan.
Penelusuran dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang tertera dalam kuitansi tersebut. Seorang petugas Tangerang Ambulance Service mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
"Masalah itu sudah clear," kata petugas tersebut kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).
Bahkan, petugas itu menyebut bahwa kuitansi tersebut adalah hoaks.
"Itu hoaks. Malah keluarganya sendiri lagi nyari yang nyebarin foto kuitansi ini," ucap petugas tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang turut merespons adanya berita tentang pembayaran angkut jenazah korban COVID-19 sebesar Rp 15 juta di RS Bhakti Asih Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya telah menegur pihak rumah sakit tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak mentaati prosedur yang telah disosialisasikan sejak bulan maret," kata Liza dalam video siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Liza memastikan bahwa biaya pemulsaran dan pemakaman korban COVID-19 tidak dipungut biaya alias gratis. Ia pun mengimbau kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang untuk menaati aturan tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas perumahan dan pemukiman dan dinas kesehatan telah menyampaikan kepada seluruh RS di Kota Tangerang bahwa biaya pemulasaran dan pemakaman COVID-19 tidak dipungut biaya atau gratis," ucap dia.
Terakhir, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh warga untuk menghubungi layanan kegawatdaruratan COVID-19 dan UPT Pemakaman jika ada keluarga atau kerabat yang meninggal akibat COVID-19.
"Maka dengan ini Pemerintah kota Tangerang mengimbau apabila ada keluarga atau kerabat yang meninggal akibat COVID-19 maka pihak rumah sakit atau pihak keluarga dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan bebas pulsa 112 yang siap 24 jam dan UPT Pemakaman di nomor 081210286992," tutup Liza.
Berikut videonya:
Kesimpulan
Kabar tentang tarif ambulans untuk mengangkut jenazah korban corona COVID-19 telah terkonfirmasi.
Pihak Pemkot Kota Tangerang telah menegur pihak rumah sakit yang memberikan tarif Rp 15 juta kepada keluarga korban COVID-19.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
"buat" - Google Berita
April 15, 2020 at 05:34PM
https://ift.tt/2yXDG5b
Cek Fakta: Viral Kuitansi Ambulans Rp 15 Juta Buat Pasien Meninggal Akibat COVID-19, Faktanya? - Liputan6.com
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cek Fakta: Viral Kuitansi Ambulans Rp 15 Juta Buat Pasien Meninggal Akibat COVID-19, Faktanya? - Liputan6.com"
Post a Comment