JAKARTA - Pemerintah berencana meningkatkan sistem perlindungan sosial Nasional dengan menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana sebelumnya hanya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, dengan adanya program JKP diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja.
Baca Juga: Pro Kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Bakal Roadshow
"Setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau menjadi pengusaha baru yang memiliki daya saing," ujar dia pada acara konferensi nasional bersama International Labour Organization (ILO) di Hotel Le Meridean Jakarta, Senin (3/3/2020).
Maka itu, lanjut dia, pemerintah perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan dan masih dapat mempertahankan harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Satgas Omnibus Law Serap Aspirasi RUU Cipta Kerja Demi Penyempurnaan
"Jadi melalui RUU tentang Cipta Kerja dengan metode penyusunan omnibus law yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja, serta tetap menjaga perlindungan bagi pekerja atau buruh," ungkap dia.
"buat" - Google Berita
March 03, 2020 at 12:22PM
https://ift.tt/2PBZTLN
Tujuan Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Okezone Economy
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tujuan Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan - Okezone Economy"
Post a Comment