Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contigency Plan) bagi Pelaut dan Pemilik/Operator Kapal Akibat Covid-19. Hal tersebut guna menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) tentang Coronavirus (Covid-19) Guidance Relating to the certification seaferers.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan surat edaran ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi penyebaran virus ini sudah banyak sekali menelan korban.
"Selain itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini banyak negara-negara pelabuhan telah melakukan berbagai pembatasan operasional Perkapalan dan Kepelautan, antara lain seperti penundaan Port Clearance, penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang, penundaan bongkar muat muatan, bahan bakar, air dan makanan atau pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke pelabuhan," kata Capt Sudiono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Terkait dengan hal ini, lanjut Capt. Sudiono, berdasarkan surat edaran ini pihaknya membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik (operator kapal). Beberapa rancangan tindakan tersebut adalah setiap pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian (certificate of Competence) dan sertificate pengukuhan (certificate of endorsement) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 (atau yang ditetapkan lain oleh Pemerintah setempat terkait Covid-19), dan Pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia, harus mengirimkan self declaration dan copy sertifikat yang habis masa berlakunya kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email kepelautan@dephub.go.id dan akan dikeluarkan Certificate of Endorsement (CoE) Sementara yang berlaku selama 6 bulan.
Untuk Minimum Safe Manning Document, dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena Covid-19. Kemudian pemilik atau operator kapal belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko oleh pemilik atau operator kapal.
"Sedangkan perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut di atas kapal terkait risiko terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal, serta mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan serta mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing negara," kata Capt. Sudiono.
Selanjutnya, untuk Sijil Pelaut (daftar awak kapal), bagi Pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negera tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait COVID-19.
"Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahan harus memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan," tambahnya.
Sementara terkait Buku Pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih di atas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait COVID-19, maka Buku pelaut tersebut masih dinyatakan berlaku sampai dengan kapal tersebut masuk ke pelabuhan. Port State Control/Administrator juga memperbolehkan Pelaut turun ke Kedutaan Besar Indonesia di sana untuk mengurus dokumen dimaksud dan/atau jika tidak memungkinkan sampai dengan habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Laut.
"Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena COVID-19. Jika dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini," ujar Capt. Sudiono.
Menurut Capt. Sudiono, sesuai dengan STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Certificate for Seafarers) dalam kondisi tertentu seperti wabah COVID-19 dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.
"Begitu juga sertifikat CoR (Certificate of Recognition) bagi warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai STCW Regulation I/10 yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat CoR dan salinan dari Surat Edaran ini kepada DJPL Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan akan dikeluarkan sertifikat CoR sementara yang berlaku selama 3 bulan," tutup Capt. Sudiono.
(akn/ega)"buat" - Google Berita
March 27, 2020 at 10:35PM
https://ift.tt/2WMEHqJ
Antisipasi Corona Via Jalur Laut, Kemenhub Buat Pedoman bagi Pelaut - detikNews
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Antisipasi Corona Via Jalur Laut, Kemenhub Buat Pedoman bagi Pelaut - detikNews"
Post a Comment