JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menangani wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Menurut Presiden Jokowi, dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehehatan.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dalam menangani wabah Covid-19.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Jokowi melanjutkan, pemerintah juga telah memutuskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata dia.
Pemerintah juga telah membuat sejumlah kebijakan agar masyarakat mendapatkan kompensasi atas kebijakan yang telah diterapkan.
"buat" - Google Berita
March 31, 2020 at 03:31PM
https://ift.tt/2JuQXUS
Atasi Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri - Kompas.com - KOMPAS.com
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Atasi Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment