Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, apabila penutupan angkutan udara niaga dilaksanakan maka harus terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan juga para pengguna jasa penerbangan tersebut.
"Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan," ujar Novie, dalam keterangan tertulis, Rabu(25/3/2020).
Novie menambahkan, bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud dari Pemda dapat dilaksanakan dengan baik dan risiko operasional yang minimal.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," pungkas Novie.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam penyelesaian masalah penutupan pelayanan penerbangan yang diungkap oleh Kementerian Perhubungan Udara yaitu:
1. Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.
2. Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
4. Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
(prf/ega)"buat" - Google Berita
March 25, 2020 at 10:13PM
https://ift.tt/39jnQP5
Respons Kemenhub soal Penutupan Bandara buat Cegah Corona - detikNews
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Kemenhub soal Penutupan Bandara buat Cegah Corona - detikNews"
Post a Comment