JAKARTA, KOMPAS.com - Ada satu hal yang tidak boleh terlupa jika kamu pergi ke luar negeri, yaitu paspor. Oleh karena itu, kamu perlu membuat paspor terlebih dulu sebelum pergi.
Jangan khawatir, kini cara buat paspor kian mudah. Sebelum membuatnya, kamu perlu melakukan pendaftaran antrean secara online.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, pendaftaran antrean online ini sudah dilakukan sejak Januari 2019.
Baca juga: Kuota Antrean Online Masih Banyak, Yuk Bikin Paspor Sekarang Juga
"Direktorat Jenderal Imigrasi launching namanya Apapo yaitu Antrian Paspor Online," kata Sigit ketika ditemui di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
"Jadi itu layanan paspor online, setiap masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Android atau iOS, atau bisa juga melalui website kita di antrian.imigrasi.go.id," lanjutnya.
Lanjutnya, masyarakat bisa membuat akun pada aplikasi tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Cara pendaftaran akun bisa menggunakan alamat google mail.
Jika belum mempunyai akun google mail, kamu bisa membuatnya terlebih dulu untuk bisa masuk dan mendaftar antrean.
Baca juga: Pasca Brexit, Inggris Ganti Warna Paspor?
Berikut cara pendaftaran antrean online paspor yang telah Kompas.com rangkum:
Sebelum melakukan pendaftaran antrean, kamu perlu mengunduh terlebih dulu aplikasi Antrian Paspor Online di smartphone .
Pengunduhan bisa melalui aplikasi Google Play Store untuk pengguna Android, dan AppStore untuk iOS.
Selain mengunduh lewat aplikasi tersebut, kamu juga bisa melakukan pendaftaran antrean melalui situs imigrasi yaitu antrian.imigrasi.go.id.
Ini merupakan tahapan pertama dalam melakukan pendaftaran antrean online paspor.
Masyarakat dianjurkan melakukan pendaftaran online, karena saat ini Kantor Imigrasi sudah tidak melayani via offline atau datang langsung ke kantor.
Baca juga: Paspor Nigeria Turun Peringkat Paling Banyak Selama 10 Tahun Terakhir
2. Membuat akun pada aplikasi
Usai mengunduh Apapo, masyarakat akan diminta membuat akun pada aplikasi tersebut. Caranya adalah dengan menggunakan google mail.
"Nanti setelah terverifikasi, masyarakat tinggal membuat username dan password. Kalau sudah terdaftar baru bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujar Sigit.
Perlu diketahui, pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.
Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor
Selain itu, kamu juga bisa menyertakan empat anggota yang akan membuat paspor di Kantor Imigrasi.
"Satu akun itu bisa membawa lima anggota. Jadi misalnya, satu itu yang punya akun, nah yang empat lainnya itu anggotanya. Jadi maksimal lima," lanjut Sigit.
3. Klik Antrian Paspor
Setelah akun pendaftaran antreanmu sudah jadi, kamu akan menemukan dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan. Klik pilihan 'Antrian Paspor' untuk tahap selanjutnya.
Pada halaman berikut, kamu akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju. Sekadar informasi, aplikasi akan mengatur lokasi Kantor Imigrasi terdekat sesuai GPS smartphone-mu.
"Misalnya kamu sedang di Jakarta nanti akan keluar pilihan Kantor Imigrasi yang ada di Jakarta, kalau kamu sedang di Jakarta Pusat, bisa pilih di situ," jelasnya.
Baca juga: Cara Dapatkan Informasi Paspor Melalui WhatsApp
4. Isi Jumlah Pemohon
Setelah menentukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju, kamu bisa mengisi jumlah pemohon paspor maksimal sebanyak lima orang.
"Jadi jumlah pemohon itu satu yang punya akun, lalu empatnya itu yang mau dibawa siapa saja. Jadi satu akun enggak untuk satu orang pemohon saja, bisa empat lainnya yang berangkat barengan ke Kanim," ujarnya.
5. Perhatikan data kuota antrean
Selanjutnya, kamu perlu memerhatikan data informasi kuota antrean yang ada pada hari pendaftaran. Sigit mengatakan, setiap harinya Kantor Imigrasi menyediakan sebanyak 384 kuota pemohon.
"Jadi misalnya, kita coba sekarang tanggal 27 kuotanya masih ada 188, berarti yang sudah mengambil kuota 196. Artinya kita masih bisa ambil kuota untuk hari ini," jelasnya.
Selain itu, kamu perlu juga memerhatikan warna dan keterangan pada tanggal kedatangan yang dipilih. Warna biru berarti hari di mana kamu melakukan pendaftaran, dan hijau berarti kuota tersedia.
Namun jika warna merah yang muncul itu berarti kuota antrean sudah habis, sedangkan warna kuning berarti kuota belum dibuka.
Baca juga: Daftar Paspor Lewat Paspor Online, Bukan via WhatsApp
6. Pilih waktu pendaftaran antrean
Tahapan berikutnya, kamu bisa memilih waktu kedatanganmu ke Kantor Imigrasi. Terdapat dua pilihan waktu kedatangan yaitu pagi dan siang.
"Pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB, dan siang mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB," kata Sigit.
Setelah itu, kamu bisa klik tombol 'Lanjut' untuk beralih ke tahap berikutnya.
7. Mengisi data diri pengikut
Selanjutnya, kamu akan menemukan kolom berisi pengisian data diri pengikut. Isilah data diri orang atau pemohon yang akan kamu bawa ke Kantor Imigrasi.
"Jika pilihannya tiga berarti itu pengikutnya ada tiga orang. Tinggal isi aja data diri mereka mulai dari NIK, nama, tanggal lahir," jelasnya.
Usai melakukan pengisian data diri, kamu bisa melanjutkan dengan meng-klik tombol 'Lanjut'.
Baca juga: 6 Keistimewaan Paspor Selandia Baru, dari Ramah Gender sampai Bisa Foto Sendiri
8. Muncul barcode yang sudah terverifikasi
Tahapan pendaftaran antrean online pun memasuki bagian akhir. Kamu akan menemukan barcode yang berarti data diri dan pengajuan pendaftaran antrean onlinemu sudah terverifikasi.
"Masyarakat bisa menangkap layar barcode tersebut, di sini ada jadwalnya kapan, NIK-nya, nama, kantor imigrasi yang dipilih, waktu kedatangan, kode booking, dan barcode," kata Sigit.
Jaga barcode tersebut baik-baik dan jangan sampai hilang atau terhapus. Hal ini karena barcode akan digunakan pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi.
Baca juga: Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Bisa Bebas dari Denda
"Datang ke Kanim nanti tinggal tunjukkan barcode, baru setelah itu kita akan tukarkan untuk nomor antrean," ujarnya.
Jangan lupa juga untuk membawa segala persyaratan dokumentasi pembuatan paspor seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Selain itu, siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
"Jadi yang online ini hanya antreannya saja, untuk persyaratan kita masih belum online. Jadi harus tetap membawa persyaratan ke Kantor Imigrasi atau secara manual," tambahnya.
"buat" - Google Berita
March 01, 2020 at 01:10PM
https://ift.tt/39aFGo8
Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya - Kompas.com - KOMPAS.com
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment