Search

Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak - DDTC News

“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis dan diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Seno.

Baca Juga: Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menilai revisi Perda BPHTB ini penting untuk mengantisipasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB perdesaan-perkotaan.

“Pada dasarnya pemerintah daerah tidak ingin menaikkan pajak PBB tapi karena ke depan bakal ada penyesuaian harga NJOP, sehingga akan berpengaruh pada PBB,” tutur Paryanto dilansir dari fokusjateng.

Rencananya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dinaikkan menjadi sebesar Rp80 juta dari sebelumnya. Sementara NPOPTKP untuk waris dinaikkan menjadi Rp400 juta dari sebelumnya Rp300 juta.

Baca Juga: Setoran Baru 10%, Bapenda Integrasikan Data Pajak dan NIK

Untuk tarif BPHTB tetap dipatok sebesar 5% untuk seluruh wajib pajak, kecuali untuk waris yang dikenakan tarif sebesar 2,5%.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak, akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali,” ujar Paryanto. (rig)

Baca Juga: Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'

“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis dan diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Seno.

Baca Juga: Layanan Pajak Hingga Perizinan Dilakukan Secara Online, Cek Infonya

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menilai revisi Perda BPHTB ini penting untuk mengantisipasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB perdesaan-perkotaan.

“Pada dasarnya pemerintah daerah tidak ingin menaikkan pajak PBB tapi karena ke depan bakal ada penyesuaian harga NJOP, sehingga akan berpengaruh pada PBB,” tutur Paryanto dilansir dari fokusjateng.

Rencananya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dinaikkan menjadi sebesar Rp80 juta dari sebelumnya. Sementara NPOPTKP untuk waris dinaikkan menjadi Rp400 juta dari sebelumnya Rp300 juta.

Baca Juga: Setoran Baru 10%, Bapenda Integrasikan Data Pajak dan NIK

Untuk tarif BPHTB tetap dipatok sebesar 5% untuk seluruh wajib pajak, kecuali untuk waris yang dikenakan tarif sebesar 2,5%.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak, akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali,” ujar Paryanto. (rig)

Baca Juga: Menunggak Pajak, Dua Perusahaan Properti dan Tekstil Dapat 'Hadiah'

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
March 18, 2020 at 03:33PM
https://ift.tt/2IUaVIi

Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak - DDTC News
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak - DDTC News"

Post a Comment

Powered by Blogger.