Search

Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik? - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui aturan turunan tersebut, Kemenhub akan mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak selama periode larangan mudik berlangsung.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, pemerintah memang perlu memberikan dispensasi larangan mudik terhadap masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.

Baca juga: Soal 500 TKA China, Kemenaker: Kadin Tahu Kondisi di Lapangan?

"Misalnya, ada keluarga dekatnya yang meninggal atau masyarakat dari luar negeri harus pulang kampung," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Menurutnya, aturan tersebut bisa saja dilakukan, namun di sisi lain tidak meringankan larangan mudik Lebaran.

Djoko mencontohkan, warga negara indonesia (WNI) dari luar negeri diperbolehkan untuk pulang kampung, asalkan tidak berasal dari wilayah zona merah.

"Dan sudah diperiksa kesehatan baik saat di luar negeri dan di dalam negeri dalam keadaan sehat, tidak masalah," ujar Djoko.

Namun, pemerintah diminta menyiapkan aturan yang jelas terkait jenis masyarakat apa saja yang mendapatkan dispensasi.

Selain itu, pemerintah perlu menyalurkan surat edaran ke berbagai pihak terkait hingga pemerintah daerah. Sehingga nantinya tidak ada kerancuan terkait status masyarakat yang melaksanakan pulang kampung.

"Asal surat edaran tersebut juga diberitahukan juga ke daerah tujuan," ucapnya.

Baca juga: Harga BBM Belum Turun, Dahlan: Sedekah Terbesar Kita ke Pertamina

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, hari ini.

Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Kemenhub Timbang Usul Kemenko Perekonomian

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
May 02, 2020 at 09:02PM
https://ift.tt/35nNUrX

Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik? - Kompas.com - KOMPAS.com
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Perlu Buat Aturan Dispensasi Mudik? - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.