Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan syarat mendapatkan insentif keringanan pajak sudah tersedia dan dapat diakses secara online melalui laman www.pajak.go.id.
Pemerintah resmi memperluas sektor usaha yang mendapat insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak (WP) akibat COVID-19. Penetapan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/MK.03/2020 yang mulai berlaku pada tangga 27 April 2020.
Mengutip keterangan resmi DJP Kementerian Keuangan, Sabtu (2/5/2020), Ditjen Pajak sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para WP bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak mulai 2 Mei 2020 atau hari ini.
Pertama-tama, para WP login di www,pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu layanan-info-profil pemenuhan kewajiban saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga September 2020.
Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:
1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
Demikian juga WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
Simak Video "Asyik! Anies Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik di Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)
"buat" - Google Berita
May 02, 2020 at 10:30AM
https://ift.tt/3bX5wNM
Buruan Login www.pajak.go.id buat Akses Syarat Keringanan Pajak - Detikcom
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruan Login www.pajak.go.id buat Akses Syarat Keringanan Pajak - Detikcom"
Post a Comment