Pemerintah diminta untuk membuat program bantuan sosial khusus kepada para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Program ini disarankan terpisah dari program pelatihan kerja yang terdapat dalam paket Kartu Prakerja.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Trubus menilai saat ini para buruh lebih membutuhkan bantuan sosial (bansos) agar bisa bertahan hidup di tengah pandemi corona. “Saya rasa pemerintah harus buat kebijakan tersendiri terkait perlindungan (pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan) ini,” kata Trubus saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (20/4).
(Baca: Industri Hanya Bisa Tahan 3-5 Bulan, Kadin Usul Dana Corona Rp 1.600 T)
Trubus mengatakan, kebijakan tersendiri yang mengatur bansos bagi buruh terkena PHK dan dirumahkan dapat diterbikan karena pemerintah telah menetapkan status bencana nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam status bencana nasional, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terdampak secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dasarnya untuk mengeluarkan itu adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 bahwa corona itu bencana nasional. Jadi dalam situasi bencana ini, pemerintah harus buat aturan, regulasi yang mengikat,” kata Trubus.
(Baca: Jelang May Day, Kepolisian Pastikan Tidak Izinkan Buruh Demonstrasi)
Trubus menilai bansos yang dapat diberikan pemerintah melalui kebijakan tersendiri dapat berupa uang tunai. Nantinya, besaran uang tersebut disesuaikan dengan hak-hak dasar para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.
Besaran bansos tunai ini juga bisa mengacu kepada upah minimum regional (UMR) masing-masing pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan. Selain itu, pemerintah dapat mengetatkan syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK atau merumahkan buruh di saat wabah corona melalui kebijakan tersebut.
“Supaya perusahaan-perusahaan itu mau bertanggung jawab dan tidak semena-mena ketika melakukan PHK, tapi harus juga lihat kewajiban dari buruh,” kata Trubus.
(Baca: Tantangan Berat Atasi Gelombang Pengangguran Akibat Corona)
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine pun menyatakan hal senada, dia mempertanyakan efektivitas fokus program tersebut terkait dengan upaya memulihkan perekonomian dampak pandemi Covid-19. "Pengalihan fokus pada Program Kartu Prakerja belum tentu mampu memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak Covid-19," kata Pingkan dikutip dari Antara.
Pingkan menjelaskan, tujuan awal dari program Kartu Prakerja yakni mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan juga daya saing melalui pembekalan keterampilan.
Namun, kemudian pemerintah menaikkan anggaran dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk menaikkan kuota dan pagu program Kartu Prakerja. Pingkan menilai daripada menaikkan jumlah kuota penerima maupun pagu program kartu prakerja, APBN yang ada dapat dimaksimalkan untuk menambah anggaran bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dari pelaksanaan gelombang pertama sebelum memutuskan untuk melakukan ekspansi kebijakan. Jangan sampai anggaran sebesar itu nantinya tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata dia.
Trubus pun menilai Kartu Prakerja tetap dapat diberikan untuk kalangan para pencari kerja, terutama bagi lulusan baru. Namun, kebijakan itu terpisah dari bantuan sosial.
Dia juga menyarankan program pelatihan perlu dievaluasi, terutama terkait metode pelatihan daring di masa pandemi. Pasalnya, tidak semua peserta Kartu Prakerja memiliki akses internet yang baik di Indonesia. Dia juga ingin pemerintah mengevaluasi terkait tes kompetensi dan motivasi Kartu Prakerja.
Trubus meminta model pelatihan Kartu Prakerja benar-benar sesuai kebutuhan para pencari kerja dengan pelatih yang benar-benar pihak yang kompeten di bidangnya.
Para pelatih di Kartu Prakerja pun sebaiknya terpilih melalui tender terbuka dan bukan melalui penunjukkan langsung yang rawan konflik kepentingan. “Harus juga dilakukan pengawasannya. Siapa yang mengawasi itu semua? Itu belum ada,” kata dia.
(Baca: Kemenkeu Khawatir Dana Stimulus Rp 405 T Cukup Meredam Dampak Corona)
Reporter: Dimas Jarot Bayu
"buat" - Google Berita
April 21, 2020 at 09:03AM
https://ift.tt/3eGFPTd
Pemerintah Diminta Buat Bansos Khusus untuk Korban PHK - Katadata.co.id
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Diminta Buat Bansos Khusus untuk Korban PHK - Katadata.co.id"
Post a Comment