Search

Kemenperin Usul ke Jokowi Utangi Pengusaha Buat Bayar THR - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian menyebut pihaknya membuka opsi memberikan pinjaman lunak (soft loan) kepada pelaku industri yang tengah kesulitan membayar hak karyawan seperti tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi wabah virus corona.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku pada rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, pihaknya mengusulkan pemberian stimulus fiskal pinjaman kepada pelaku usaha agar THR dapat dicairkan tepat waktu.

"Dalam rapat kabinet memang Kementerian Perindustrian mengusulkan diberi satu ruang fiskal untuk memberikan pinjaman dalam bentuk soft loan kepada industri agar bisa membayar THR tanpa harus mencicil," ungkapnya pada Selasa (21/4).


Meski belum memiliki skemanya, namun Agus menyebut fasilitas tersebut tengah dikaji oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usulan bantuan dalam bentuk utang tersebut disampaikannya karena banyaknya aduan dari pelaku industri yang mengeluh akan seretnya kas perusahaan. Agus mengatakan banyak pelaku usaha sebenarnya berniat membayar THR pekerja walau dengan uang utangan.

Ikhtiar tersebut, katanya, menjadi landasan kebijakan pinjaman lunak pemerintah agar daya beli masyarakat dapat dijaga dan para pengusaha tak kewalahan membayarkan utang yang diambilnya.

Dia pun mengingatkan pelaku industri untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerja meski kas perusahaan tengah landai. "Prinsipnya THR by law (secara hukum), adalah sebuah kewajiban oleh perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja," ucapnya.

Cara lain untuk mengatasi polemik susah bayar THR ini, ucapnya, ialah dengan menempuh pendekatan dialog dengan serikat buruh atau pekerja. Opsi mencicil dapat diambil jika kesepakatan kedua pihak dapat diperoleh.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.

Untuk itulah, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang berlaku akan berdialog dengan pekerja mereka. Dengan demikian, keputusan kapan THR dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama.

Namun, buruh menolak alasan tersebut. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menyatakan tak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi kewajibannya kepada para pekerja, termasuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, wabah virus corona tak bisa dijadikan alasan untuk mengingkari kewajiban tersebut.

Ketua Aspek Mirah Sumirat menyebut pengusaha tak bisa begitu saja angkat tangan dan menyatakan tak mampu membayarkan THR walau ada virus corona. Sebab, THR sebetulnya telah disusun dalam anggaran perusahaan setahun sebelumnya.

"Ketika pengusaha berteriak engga sanggup membayar THR, pernyataan itu konyol dan curang. Karena yang kami tahu yang namanya anggaran THR bukan tiba-tiba dianggarkan bulan kemarin tapi setahun sebelumnya," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com.

(wel/agt)

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
April 21, 2020 at 07:05PM
https://ift.tt/2yzPBGs

Kemenperin Usul ke Jokowi Utangi Pengusaha Buat Bayar THR - CNN Indonesia
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenperin Usul ke Jokowi Utangi Pengusaha Buat Bayar THR - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.