Search

Jakarta Berlakukan PSBB, Kapolda: Motor Cuma buat 1 Orang, Berlaku bagi Ojol - detikNews

Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengatur pembatasan penumpang angkutan umum. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan aturan itu juga berlaku bagi ojek online.

"Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol. Detailnya kita tunggu Pergub," jelas Irjen Nana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut, Irjen Nana menyampaikan, selain angkutan umum, angkutan barang dan kendaraan pribadi dibatasi selama PSBB ini.

"Artinya, pembatasan terhadap transportasi ini, untuk kendaraan umum, misalnya bus, satu bus memuat 40 orang, ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang," kata Nana.

"Demikian juga kereta api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," katanya.

Begitu juga mobil pribadi. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut penumpang setengah dari kapasitas angkutnya.

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:

Let's block ads! (Why?)



"buat" - Google Berita
April 08, 2020 at 04:54PM
https://ift.tt/2y0ysoK

Jakarta Berlakukan PSBB, Kapolda: Motor Cuma buat 1 Orang, Berlaku bagi Ojol - detikNews
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jakarta Berlakukan PSBB, Kapolda: Motor Cuma buat 1 Orang, Berlaku bagi Ojol - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.