DENPASAR, BALI EXPRESS – Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan seruan bersama menyikapi dinamika di tengah masyarakat terkait kekhawatiran terhadap wabah Covid-19. Khususnya terkait reaksi penolakan masyarakat terhadap lokasi karantina terpusat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berlokasi di kabupaten/kota.
Seruan bersama tersebut disampaikan pada Sabtu (18/4) malam di Jayasabha. Dibacakan langsung Gubernur Koster. Intinya meminta masyarakat menerima lokasi karantina yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. “Dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga,” tegas Gubernur Koster didampingi Ketua PHDI Bali Prof. I GN Sudiana, dan Bendesa Agung sekaligus Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
Selanjutnya, Koster mengajak masyarakat Bali bersama-sama mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyamabraya, paras paros. “Dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali, sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” imbuhnya.
Dalam seruan bersama itu, Koster menegaskan, PMI yang menjalani kewajiban karantina merupakan warga Bali. Mereka kembali karena dipulangkan perusahaan di negara tempatnya bekerja.
Kepulangannya ke tanah kelahirannya, Koster meyakinkan masyarakat, para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat. Mulai dari pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. “Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasinya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif langsung dikarantina pemerintah kabupaten/kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari. “Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat,” imbuhnya.
Koster bersama PHDI dan MDA Bali juga mengingatkan kembali, agar masyarakat mengikuti imbauan dan instruksi yang dikeluarkannya, serta imbauan yang dikeluarkan MDA Bali dan PHDI Bali terkait pencegahan Covid-19. Yakni tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas di luar rumah, serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
Pihaknya juga menyerukan agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pemerintah. Tidak mudah mempercayai berita bohong atau hoaks, dan tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab.
Di akhir seruan, Koster juga mengingatkan penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. “Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas,” ujarnya menggarisbawahi. Koster berharap seruan bersama itu dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.
"buat" - Google Berita
April 20, 2020 at 07:37AM
https://ift.tt/2KhUHJN
Ada Lokasi Karantina Ditolak, Gubernur-PHDI-MDA Buat Seruan Bersama - Jawa Pos
"buat" - Google Berita
https://ift.tt/2STObOS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Lokasi Karantina Ditolak, Gubernur-PHDI-MDA Buat Seruan Bersama - Jawa Pos"
Post a Comment